Pages

Juli 07, 2010

Dalam Sengketa Tanah BCJ BPN Kota Cimahi Ajukan PK

Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) No. 1686 K/ Pdt/2007 tanggal 10 April 2008 yang menyebutkan bahwa PT Adhi Dharma Bumi Indonesia Indah (ADBII) sebagai pemilik lahan seluas 2,9 ha yang kini menjadi aset Pemkot Cimahi.

Menurut Kepala BPN Kota Cimahi, Wawan Darmawan, upaya hukum PK tersebut sudah berlangsung 3 bulan. "Dalam perosalan ini kita jadi bingung, apakah bisa putusan PK dikalahkan oleh putusan kasasi," kata Wawan, Senin (5/7).

Dengan adanya upaya hukum PK, lanjutnya, sudah dapat dipastikan bahwa lahan Bandung Cimahi Junction (BCJ) tidak bisa dieksekusi. Hal itu sesuai dengan tembusan surat dari Ketua Pengadilan Bale Bandung (PN BB) yang menegaskan bahwa dengan adanya upaya PK tidak bisa dilakukan eksekusi. Surat Ketua PNBB terbit setelah ada permohonan dari PT ADBII untuk melakukan eksekusi.

Sedangkan surat perintah eksekusi lahan yang berlangsung pada Senin (28/6), dikeluarkan Ketua PN BB yang baru, setelah terjadi pergantian pimpinan di tubuh PN BB.

"Kita harus hormati dong proses hukum. Kita 'kan sedang melakukan PK," ujarnya.

Wawan mengungkapkan, sehubungan dengan diterbitkannya sertifikat lahan Cibeureum sebagai aset Pemkot Cimahi dalam bentuk KSO antara PD Jati Mandiri dengan PT Lingga Buana Wisesa, BPN Kota Cimahi tetap berpegangan pada putusan PK MA RI No. 92/PK/Pdt/200 tertanggal 15 Oktober 2003 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Amar putusan dalam PK tersebut menegaskan, Ny. Ida Rossliah sebagai pemilik sah atas tanah sengketa.

"Berdasarkan PK inilah terjadi pelepasan hak dari Ny. Ida Rossliah kepada Tuan Djuandri Buandi dan Idris Ismail dan juga PD Jati Mandiri," kata Wawan.

Masih dikatakan Wawan, PK MA RI No. 92/PK/Pdt/200 tertanggal 15 Oktober 2003 telah berkekuatan hukum tetap yang bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat. Dalam putusan ini telah terkandung segala macam kekuatan hukum yang bersifat mutlak. Oleh karena itu, Wawan menegaskan bahwa PK yang merupakan putusan dari lembaga peradilan tertinggi tidak bisa dikoreksi atau dinilai oleh lembaga peradilan tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi ataupun oleh pihak PT ADBII.

Dengan adanya proses PK yang dilakukan PBN Kota Cimahi terhadap Putusan Kasasi MA No. 1686 K/ Pdt/2007 yang memenangkan PT ADBII, Wawan mengatakan, lahan tesebut tidak bersifat status quo.

"Ya itu silakan saja dimanfaatkan oleh pemegang sertifikat atas tanah tersebut," katanya.

Saat disingung kapan upaya hukum PK yang dilakukannya akan diputuskan, Wawan mengatakan, tidak mengetahui. Namun yang jelas, perkara peninjauan kembali yang dilakukannya masih dalam pemeriksaan majelis hakim PK di MA.

"Saya sendiri tidak tahu, kapan akan diputuskan. Tapi yang jelas masih dalam proses baru tiga bulan kita ajukan PK ini," katanya. (B.68)**

http://klik-galamedia.com/indexnews.php?wartakode=20100706085304&idkolom=tatarbandung

Tidak ada komentar:

 
© Copyright BODAS PEKA JAWA BARAT 2011 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates and Theme4all