Pemkot Cimahi akan memperpendek waktu dan jalur pelayanan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP). Jika sekarang dilakukan di kecamatan, mulai tahun depan layanan pembuatan KTP dilakukan di kelurahan.
Aturan tentang layanan pembuatan KTP tersebut, telah ditetapkan Pemkot Cimahi dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelayanan Kependudukan di Kota Cimahi yang baru saja disahkan DPRD Kota Cimahi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Cimahi, Senin (5/7).
"Kami akan mengawasi pelaksanaan pelayanan KTP di tingkat kelurahan sebagaimana diamanatkan peraturan daerah yang baru disahkan," ungkap Alfian, Ketua Pansus 8 yang membahas rencana peraturan daerah (raperda) tentang kependudukan tersebut.
Alfian yang ditemui selepas paripurna mengatakan, dengan diberlakukannya Perda Pelayanan Kependudukan, masyarakat yang akan mengurus KTP tidak harus jauh-jauh datang ke kantor kecamatan, tetapi cukup ke kelurahan. Hal ini akan menghemat waktu dan biaya, terutama biaya transportasi bagi warga yang rumahnya jauh dari kantor kecamatan.
"Untuk biaya pembuatan KTP tidak ada perubahan, tetap Rp 7.500, tapi untuk biaya transportasi menjadi lebih hemat dengan adanya aturan sekarang," ujarnya. (B.35)**
http://klik-galamedia.com/indexnews.php?wartakode=20100706084145&idkolom=tatarbandung
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar