KEBON RUMPUT,(GM)-
Warga yang sebagian besar berasal dari Kab. Bandung Barat (KBB) tampak masih mendatangi tempat penukaran slang dan regulator LPG di PT Cimahi Baribatali Lestari (CBL), Jln. Kebon Rumput, Kel. Padasuka, Kec. Cimahi Tengah. Perusahaan tersebut merupakan agen resmi yang ditunjuk Pertamina, terkait Program Pemerintah Material Konversi untuk Masyarakat.
Berdasarkan pemantauan "GM" di lokasi penukaran, Minggu (25/7), sedikitnya 200 dari 400 slang habis terjual dengan cara ditukar tambah oleh warga Padalarang dan Batujajar, KBB. Padahal, sejak Rabu (21/7), slang dan regulator untuk warga KBB bisa ditukar tambah di kantor Kec. Cikalongwetan.
Bisa jadi warga setempat belum mengetahui tempat penukaran di wilayah KBB, yang memang molor sehari dari waktu yang dijanjikan Pertamina.
Pemilik PT CBL, Siagian (45) mengatakan, slang dan regulator LPG yang sudah keluar sebagian besar ditukar warga KBB. "Saya lihat dari KTP penukar, ya kebanyakan Padalarang, Batujajar, dan Cibeureum," katanya.
Ia juga menuturkan, saat penukar yang berasal dari KBB datang, mereka mengaku belum tahu informasi terkait tempat penukaran slang dan regulator di KBB.
Kendati demikian, ia tidak mengkhawatirkan stok slang dan regulator habis. Pasalnya, Pertamina tidak membatasinya. "Saya juga belum tahu program ini kapan berakhir. Jadi buat yang ingin menukar, silakan saja. Untuk wilayah asal tidak berpengaruh dan berlaku bagi warga mana pun. Yang penting membawa slang serta regulator lama dan fotokopi KTP," tandasnya. (B.116)**
Popular Posts
-
PKS Mobilisasi Massa Lintas Agama Demo Palestina JAKARTA, MINGGU — Sekitar 250.000 kader dan simpatisan Partai Keadilan Sejahtera (P...
-
Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) No. 1686 K/ Pdt/2007 t...
-
SEORANG anggota LSM Bodas Peka berorasi saat melakukan aksi Peduli Alpian, di alun-alun Kota Cimahi, Jumat (18/6). Aksi penggalangan dana ...
Poll
Diberdayakan oleh Blogger.
Pengikut
Tampilkan postingan dengan label Cimahi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cimahi. Tampilkan semua postingan
Juli 27, 2010
Tukang Becak di Cimahi Mulai Resah
GANDAWIJAYA,(GM)-
Tukang becak di Kota Cimahi mulai resah dan khawatir dengan munculnya Peraturan Wali Kota (Perwal) yang menyatakan, kawasan khusus di Kota Cimahi bebas dari becak dan delman. Perwal itu untuk menindaklanjuti Perda No. 8/2009 tentang Ketertiban Umum.
Kekhawatiran tukang becak tersebut cukup wajar. Sebab dalam waktu dekat nasib mereka mulai terancam, wilayahnya semakin dipersempit. Bahkan sebagian besar dari mereka kurang menyetujui peraturan tersebut.
Hingga saat ini tukang becak dan delman masih diperbolehkan melewati jalur khusus, meliputi Jln. Sriwijaya, Jln. Gandawijaya, Alun-alun Cimahi, BKI Pasar Antri, Padasuka, Jln. Gatot Subroto, dan Tagog.
Salah seorang tukang becak yang biasa mangkal di Alun-alun Kota Cimahi, Jln. Gandawijaya, Atang (50), Minggu (25/7) menyatakan tidak setuju dengan perwal tersebut. Terlebih jika tidak ada kompensasi apa pun dari pemerintah setempat. "Saya tidak setujulah, karena mau cari makan di mana. Apalagi cuma dengan menarik becak saya bisa memberi makan anak istri," akunya.
Ia pun menegaskan, jika pemerintah mau memberlakukan peraturan itu maka harus ada biaya ganti rugi bagi tukang becak. "Ya ganti rugi itu 'kan bisa dijadikan modal usaha, kalau bisa Rp 10 juta, sama dengan buruh pabrik. Kalau tidak ada ganti rugi, saya tidak mau pindah mangkal di sini (alun-alun, red)," tandasnya.
Ketidaksetujuan juga disampaikan Surya (45) yang biasa mangkal di Pasar Antri dan Jln. Sriwijaya. Ia mengatakan tidak setuju dengan adanya perwal tersebut.
"Saya keberatan dan tidak setuju dengan peraturan itu. Karena kalau memang kita tidak boleh melintas, lalu mau lewat mana? Apalagi saya paling sering lewat jalan-jalan utama, memangnya kita bisa terbang?" tegasnya. (B.116)**
Tukang becak di Kota Cimahi mulai resah dan khawatir dengan munculnya Peraturan Wali Kota (Perwal) yang menyatakan, kawasan khusus di Kota Cimahi bebas dari becak dan delman. Perwal itu untuk menindaklanjuti Perda No. 8/2009 tentang Ketertiban Umum.
Kekhawatiran tukang becak tersebut cukup wajar. Sebab dalam waktu dekat nasib mereka mulai terancam, wilayahnya semakin dipersempit. Bahkan sebagian besar dari mereka kurang menyetujui peraturan tersebut.
Hingga saat ini tukang becak dan delman masih diperbolehkan melewati jalur khusus, meliputi Jln. Sriwijaya, Jln. Gandawijaya, Alun-alun Cimahi, BKI Pasar Antri, Padasuka, Jln. Gatot Subroto, dan Tagog.
Salah seorang tukang becak yang biasa mangkal di Alun-alun Kota Cimahi, Jln. Gandawijaya, Atang (50), Minggu (25/7) menyatakan tidak setuju dengan perwal tersebut. Terlebih jika tidak ada kompensasi apa pun dari pemerintah setempat. "Saya tidak setujulah, karena mau cari makan di mana. Apalagi cuma dengan menarik becak saya bisa memberi makan anak istri," akunya.
Ia pun menegaskan, jika pemerintah mau memberlakukan peraturan itu maka harus ada biaya ganti rugi bagi tukang becak. "Ya ganti rugi itu 'kan bisa dijadikan modal usaha, kalau bisa Rp 10 juta, sama dengan buruh pabrik. Kalau tidak ada ganti rugi, saya tidak mau pindah mangkal di sini (alun-alun, red)," tandasnya.
Ketidaksetujuan juga disampaikan Surya (45) yang biasa mangkal di Pasar Antri dan Jln. Sriwijaya. Ia mengatakan tidak setuju dengan adanya perwal tersebut.
"Saya keberatan dan tidak setuju dengan peraturan itu. Karena kalau memang kita tidak boleh melintas, lalu mau lewat mana? Apalagi saya paling sering lewat jalan-jalan utama, memangnya kita bisa terbang?" tegasnya. (B.116)**
Juli 07, 2010
Dalam Sengketa Tanah BCJ BPN Kota Cimahi Ajukan PK
Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) No. 1686 K/ Pdt/2007 tanggal 10 April 2008 yang menyebutkan bahwa PT Adhi Dharma Bumi Indonesia Indah (ADBII) sebagai pemilik lahan seluas 2,9 ha yang kini menjadi aset Pemkot Cimahi.
Menurut Kepala BPN Kota Cimahi, Wawan Darmawan, upaya hukum PK tersebut sudah berlangsung 3 bulan. "Dalam perosalan ini kita jadi bingung, apakah bisa putusan PK dikalahkan oleh putusan kasasi," kata Wawan, Senin (5/7).
Dengan adanya upaya hukum PK, lanjutnya, sudah dapat dipastikan bahwa lahan Bandung Cimahi Junction (BCJ) tidak bisa dieksekusi. Hal itu sesuai dengan tembusan surat dari Ketua Pengadilan Bale Bandung (PN BB) yang menegaskan bahwa dengan adanya upaya PK tidak bisa dilakukan eksekusi. Surat Ketua PNBB terbit setelah ada permohonan dari PT ADBII untuk melakukan eksekusi.
Sedangkan surat perintah eksekusi lahan yang berlangsung pada Senin (28/6), dikeluarkan Ketua PN BB yang baru, setelah terjadi pergantian pimpinan di tubuh PN BB.
"Kita harus hormati dong proses hukum. Kita 'kan sedang melakukan PK," ujarnya.
Wawan mengungkapkan, sehubungan dengan diterbitkannya sertifikat lahan Cibeureum sebagai aset Pemkot Cimahi dalam bentuk KSO antara PD Jati Mandiri dengan PT Lingga Buana Wisesa, BPN Kota Cimahi tetap berpegangan pada putusan PK MA RI No. 92/PK/Pdt/200 tertanggal 15 Oktober 2003 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Amar putusan dalam PK tersebut menegaskan, Ny. Ida Rossliah sebagai pemilik sah atas tanah sengketa.
"Berdasarkan PK inilah terjadi pelepasan hak dari Ny. Ida Rossliah kepada Tuan Djuandri Buandi dan Idris Ismail dan juga PD Jati Mandiri," kata Wawan.
Masih dikatakan Wawan, PK MA RI No. 92/PK/Pdt/200 tertanggal 15 Oktober 2003 telah berkekuatan hukum tetap yang bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat. Dalam putusan ini telah terkandung segala macam kekuatan hukum yang bersifat mutlak. Oleh karena itu, Wawan menegaskan bahwa PK yang merupakan putusan dari lembaga peradilan tertinggi tidak bisa dikoreksi atau dinilai oleh lembaga peradilan tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi ataupun oleh pihak PT ADBII.
Dengan adanya proses PK yang dilakukan PBN Kota Cimahi terhadap Putusan Kasasi MA No. 1686 K/ Pdt/2007 yang memenangkan PT ADBII, Wawan mengatakan, lahan tesebut tidak bersifat status quo.
"Ya itu silakan saja dimanfaatkan oleh pemegang sertifikat atas tanah tersebut," katanya.
Saat disingung kapan upaya hukum PK yang dilakukannya akan diputuskan, Wawan mengatakan, tidak mengetahui. Namun yang jelas, perkara peninjauan kembali yang dilakukannya masih dalam pemeriksaan majelis hakim PK di MA.
"Saya sendiri tidak tahu, kapan akan diputuskan. Tapi yang jelas masih dalam proses baru tiga bulan kita ajukan PK ini," katanya. (B.68)**
http://klik-galamedia.com/indexnews.php?wartakode=20100706085304&idkolom=tatarbandung
Menurut Kepala BPN Kota Cimahi, Wawan Darmawan, upaya hukum PK tersebut sudah berlangsung 3 bulan. "Dalam perosalan ini kita jadi bingung, apakah bisa putusan PK dikalahkan oleh putusan kasasi," kata Wawan, Senin (5/7).
Dengan adanya upaya hukum PK, lanjutnya, sudah dapat dipastikan bahwa lahan Bandung Cimahi Junction (BCJ) tidak bisa dieksekusi. Hal itu sesuai dengan tembusan surat dari Ketua Pengadilan Bale Bandung (PN BB) yang menegaskan bahwa dengan adanya upaya PK tidak bisa dilakukan eksekusi. Surat Ketua PNBB terbit setelah ada permohonan dari PT ADBII untuk melakukan eksekusi.
Sedangkan surat perintah eksekusi lahan yang berlangsung pada Senin (28/6), dikeluarkan Ketua PN BB yang baru, setelah terjadi pergantian pimpinan di tubuh PN BB.
"Kita harus hormati dong proses hukum. Kita 'kan sedang melakukan PK," ujarnya.
Wawan mengungkapkan, sehubungan dengan diterbitkannya sertifikat lahan Cibeureum sebagai aset Pemkot Cimahi dalam bentuk KSO antara PD Jati Mandiri dengan PT Lingga Buana Wisesa, BPN Kota Cimahi tetap berpegangan pada putusan PK MA RI No. 92/PK/Pdt/200 tertanggal 15 Oktober 2003 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Amar putusan dalam PK tersebut menegaskan, Ny. Ida Rossliah sebagai pemilik sah atas tanah sengketa.
"Berdasarkan PK inilah terjadi pelepasan hak dari Ny. Ida Rossliah kepada Tuan Djuandri Buandi dan Idris Ismail dan juga PD Jati Mandiri," kata Wawan.
Masih dikatakan Wawan, PK MA RI No. 92/PK/Pdt/200 tertanggal 15 Oktober 2003 telah berkekuatan hukum tetap yang bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat. Dalam putusan ini telah terkandung segala macam kekuatan hukum yang bersifat mutlak. Oleh karena itu, Wawan menegaskan bahwa PK yang merupakan putusan dari lembaga peradilan tertinggi tidak bisa dikoreksi atau dinilai oleh lembaga peradilan tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi ataupun oleh pihak PT ADBII.
Dengan adanya proses PK yang dilakukan PBN Kota Cimahi terhadap Putusan Kasasi MA No. 1686 K/ Pdt/2007 yang memenangkan PT ADBII, Wawan mengatakan, lahan tesebut tidak bersifat status quo.
"Ya itu silakan saja dimanfaatkan oleh pemegang sertifikat atas tanah tersebut," katanya.
Saat disingung kapan upaya hukum PK yang dilakukannya akan diputuskan, Wawan mengatakan, tidak mengetahui. Namun yang jelas, perkara peninjauan kembali yang dilakukannya masih dalam pemeriksaan majelis hakim PK di MA.
"Saya sendiri tidak tahu, kapan akan diputuskan. Tapi yang jelas masih dalam proses baru tiga bulan kita ajukan PK ini," katanya. (B.68)**
http://klik-galamedia.com/indexnews.php?wartakode=20100706085304&idkolom=tatarbandung
Terjadi 961 Kasus DBD di Kota Cimahi
Sejak Januari hingga Juni 2010, kasus demam berdarah dengue (DBD) di Kota Cimahi mencapai 961 kasus. Dari jumlah tersebut, Kel. Cibeureum, Kec. Cimahi Selatan, menjadi wilayah yang paling sering terjangkit DBD dengan 117 kasus.
Kepala Seksi Pemberantasan Penyakit pada Dinas Kesehatan Kota Cimahi, dr. Fitri Manan mengatakan, usia yang paling banyak terjangkit DBD yaitu di atas 15 tahun.
"Kasus DBD tahun 2010, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, masih lebih rendah. Tapi jika dibanding 2008 dengan periode yang sama, kasusnya lebih tinggi," ungkap dr. Fitri Manan kepada wartawan di kantor Dinkes Kota Cimahi, Jln. Rd. Hardjakusumah, Senin (5/7).
Berdasarkan data yang ada di Dinkes Kota Cimahi, kelurahan yang menempati posisi dua untuk kasus DBD adalah Kel. Cibabat, Cimahi Utara, yaitu mencapai 98 kasus dan ketiga Kel. Cigugur Tengah, 95 kasus.
"Tiga wilayah tersebut memang tergolong rawan perkembangan nyamuk penyebab DBD. Hal itu antara lain karena ketiga daerah tersebut tergolong padat dibanding kelurahan-kelurahan lainnya," katanya.
Dilihat dari usai penderita DBD, lanjut Fitri, kasus terbanyak dialami kalangan dewasa, usia 15 tahun ke atas yang mencapai 563 kasus. Kedua usia 5-9 tahun mencapai 155, disusul usia 10-14 tahun 126 kasus, usia 1-4 tahun 97 kasus, dan usia kurang 1 tahun sebanyak 20 kasus. "Kenapa usia 15 tahun ke atas, karena memang jumlahnya paling banyak," kilahnya.
Jika dilihat rata-rata per bulan, jumlah kasus DBD di Kota Cimahi sepanjang 2010 mencapai 150 kasus, masih di atas kasus tahun 2008 (periode yang sama). Jika dibanding tahun 2009 yang per bulannya mencapai 200 kasus, tahun ini tergolong masih rendah.
Pada Januari 2010 tercatat 193 kasus, Februari (210), Maret (169), Mei (156), dan Juni (78). "Sedangkan jika dilihat dari kasus tertinggi selama periode 2008 hingga 30 Juni 2010 kasus paling tinggi terjadi pada Januari 2009, yaitu 329 kasus," ujar Fitri.
Disebutkan, meski masih di bawah tahun 2009, namun kasus DBD tahun ini tergolong masih tinggi. Hal itu menurutnya antara lain karena cuaca saat ini mendukung berkembangnya jentik nyamuk DBD, mengingat masih sering turun hujan. Karena itu, upaya seperti pemberantasan sarang nyamuk dengan metode menguras, menutup, dan mengubur (3M), harus terus digalakkan selain upaya-upaya lainnya. "Gerakan pemberantasan sarang dan jentik nyamuk, tidak boleh kendur, karena nyamuk DBD terus perkembangan," tandasnya. (B.35)**
http://klik-galamedia.com/indexnews.php?wartakode=20100706085005&idkolom=tatarbandung
Kepala Seksi Pemberantasan Penyakit pada Dinas Kesehatan Kota Cimahi, dr. Fitri Manan mengatakan, usia yang paling banyak terjangkit DBD yaitu di atas 15 tahun.
"Kasus DBD tahun 2010, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, masih lebih rendah. Tapi jika dibanding 2008 dengan periode yang sama, kasusnya lebih tinggi," ungkap dr. Fitri Manan kepada wartawan di kantor Dinkes Kota Cimahi, Jln. Rd. Hardjakusumah, Senin (5/7).
Berdasarkan data yang ada di Dinkes Kota Cimahi, kelurahan yang menempati posisi dua untuk kasus DBD adalah Kel. Cibabat, Cimahi Utara, yaitu mencapai 98 kasus dan ketiga Kel. Cigugur Tengah, 95 kasus.
"Tiga wilayah tersebut memang tergolong rawan perkembangan nyamuk penyebab DBD. Hal itu antara lain karena ketiga daerah tersebut tergolong padat dibanding kelurahan-kelurahan lainnya," katanya.
Dilihat dari usai penderita DBD, lanjut Fitri, kasus terbanyak dialami kalangan dewasa, usia 15 tahun ke atas yang mencapai 563 kasus. Kedua usia 5-9 tahun mencapai 155, disusul usia 10-14 tahun 126 kasus, usia 1-4 tahun 97 kasus, dan usia kurang 1 tahun sebanyak 20 kasus. "Kenapa usia 15 tahun ke atas, karena memang jumlahnya paling banyak," kilahnya.
Jika dilihat rata-rata per bulan, jumlah kasus DBD di Kota Cimahi sepanjang 2010 mencapai 150 kasus, masih di atas kasus tahun 2008 (periode yang sama). Jika dibanding tahun 2009 yang per bulannya mencapai 200 kasus, tahun ini tergolong masih rendah.
Pada Januari 2010 tercatat 193 kasus, Februari (210), Maret (169), Mei (156), dan Juni (78). "Sedangkan jika dilihat dari kasus tertinggi selama periode 2008 hingga 30 Juni 2010 kasus paling tinggi terjadi pada Januari 2009, yaitu 329 kasus," ujar Fitri.
Disebutkan, meski masih di bawah tahun 2009, namun kasus DBD tahun ini tergolong masih tinggi. Hal itu menurutnya antara lain karena cuaca saat ini mendukung berkembangnya jentik nyamuk DBD, mengingat masih sering turun hujan. Karena itu, upaya seperti pemberantasan sarang nyamuk dengan metode menguras, menutup, dan mengubur (3M), harus terus digalakkan selain upaya-upaya lainnya. "Gerakan pemberantasan sarang dan jentik nyamuk, tidak boleh kendur, karena nyamuk DBD terus perkembangan," tandasnya. (B.35)**
http://klik-galamedia.com/indexnews.php?wartakode=20100706085005&idkolom=tatarbandung
Cimahi Persingkat Pelayanan KTP
Pemkot Cimahi akan memperpendek waktu dan jalur pelayanan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP). Jika sekarang dilakukan di kecamatan, mulai tahun depan layanan pembuatan KTP dilakukan di kelurahan.
Aturan tentang layanan pembuatan KTP tersebut, telah ditetapkan Pemkot Cimahi dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelayanan Kependudukan di Kota Cimahi yang baru saja disahkan DPRD Kota Cimahi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Cimahi, Senin (5/7).
"Kami akan mengawasi pelaksanaan pelayanan KTP di tingkat kelurahan sebagaimana diamanatkan peraturan daerah yang baru disahkan," ungkap Alfian, Ketua Pansus 8 yang membahas rencana peraturan daerah (raperda) tentang kependudukan tersebut.
Alfian yang ditemui selepas paripurna mengatakan, dengan diberlakukannya Perda Pelayanan Kependudukan, masyarakat yang akan mengurus KTP tidak harus jauh-jauh datang ke kantor kecamatan, tetapi cukup ke kelurahan. Hal ini akan menghemat waktu dan biaya, terutama biaya transportasi bagi warga yang rumahnya jauh dari kantor kecamatan.
"Untuk biaya pembuatan KTP tidak ada perubahan, tetap Rp 7.500, tapi untuk biaya transportasi menjadi lebih hemat dengan adanya aturan sekarang," ujarnya. (B.35)**
http://klik-galamedia.com/indexnews.php?wartakode=20100706084145&idkolom=tatarbandung
Aturan tentang layanan pembuatan KTP tersebut, telah ditetapkan Pemkot Cimahi dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelayanan Kependudukan di Kota Cimahi yang baru saja disahkan DPRD Kota Cimahi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Cimahi, Senin (5/7).
"Kami akan mengawasi pelaksanaan pelayanan KTP di tingkat kelurahan sebagaimana diamanatkan peraturan daerah yang baru disahkan," ungkap Alfian, Ketua Pansus 8 yang membahas rencana peraturan daerah (raperda) tentang kependudukan tersebut.
Alfian yang ditemui selepas paripurna mengatakan, dengan diberlakukannya Perda Pelayanan Kependudukan, masyarakat yang akan mengurus KTP tidak harus jauh-jauh datang ke kantor kecamatan, tetapi cukup ke kelurahan. Hal ini akan menghemat waktu dan biaya, terutama biaya transportasi bagi warga yang rumahnya jauh dari kantor kecamatan.
"Untuk biaya pembuatan KTP tidak ada perubahan, tetap Rp 7.500, tapi untuk biaya transportasi menjadi lebih hemat dengan adanya aturan sekarang," ujarnya. (B.35)**
http://klik-galamedia.com/indexnews.php?wartakode=20100706084145&idkolom=tatarbandung
Pajak Cimahi, Baru 6 Bulan Sudah Rp 296 M
Pendapatan daerah Kota Cimahi yang bersumber dari pajak diperkirakan bakal melampaui target pada akhir tahun ini. Dari target pendapatan pajak tahun 2010 sebesar Rp 552 miliar, saat ini atau dalam enam bulan saja sudah terkumpul Rp 296 miliar atau sebesar 54 persen.
Dalam enam bulan terakhir ini ada beberapa sumber pendapatan pajak. Di antaranya pajak reklame yang dalam enam bulan sudah mencapai Rp 468 juta, pajak parkir Rp 90 juta, dan pajak restoran Rp 100 miliar,
Kasie Perencanaan dan Pelaporan Dispenda Kota Cimahi Ero Kusnadi, optimistis dalam setahun bisa tercapai target pendapatan pajak Kota Cimahi sebesar Rp 552 miliar.
"Kami melihat kesadaran masyarakat semakin tinggi, untuk itu kami optimistis target pendapatan pajak dalam setahun bisa tercapai," kata Ero.
http://tribunjabar.co.id/read/artikel/25178/pajak-cimahi-baru-6-bulan-sudah-rp-296-m
Dalam enam bulan terakhir ini ada beberapa sumber pendapatan pajak. Di antaranya pajak reklame yang dalam enam bulan sudah mencapai Rp 468 juta, pajak parkir Rp 90 juta, dan pajak restoran Rp 100 miliar,
Kasie Perencanaan dan Pelaporan Dispenda Kota Cimahi Ero Kusnadi, optimistis dalam setahun bisa tercapai target pendapatan pajak Kota Cimahi sebesar Rp 552 miliar.
"Kami melihat kesadaran masyarakat semakin tinggi, untuk itu kami optimistis target pendapatan pajak dalam setahun bisa tercapai," kata Ero.
http://tribunjabar.co.id/read/artikel/25178/pajak-cimahi-baru-6-bulan-sudah-rp-296-m
Juni 29, 2010
KOIN CINTA ALFIANSYAH





Aksi Peduli ALFIANSYAH, Jum'at, 18/06.
Alhamdulillah didukung komunitas Kelompok Penyanyi Jalanan (KPJ), Kelompok Seniman Peduli Sosial (KSPS) dll...
Aksi Sosial Peduli ALFIANSYAH, Jum'at, 18/06. Alhamdulillah didukung komunitas Kelompok Penyanyi Jalanan (KPJ), Kelompok Seniman Peduli Sosial (KSPS) dll...
LSM Peduli Galang Dana Bantu Operasi Alpian


SEORANG anggota LSM Bodas Peka berorasi saat melakukan aksi Peduli Alpian, di alun-alun Kota Cimahi, Jumat (18/6). Aksi penggalangan dana tersebut,
untuk membantu Alpian (4) penderita penyakit pembengkakan limpa, yang saat ini dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin.*
http://www.pikiran-rakyat.com/node/11612…
[[Penyanyi Jalanan Gelar Aksi Peduli Alfiansyah]]
CIMAHI, TRIBUN - LSM Barisan Ormas dan Simpatisan Pecinta Keadilan (Bodas Peka) beserta Kelompok Penyanyi Jalanan Kota Cimahi menggelar aksi peduli sosial dengan menggalang dana untuk membantu membiayai pengobatan Alfiansyah (5), bocah yang divonis menderita pembengkakkan hati dan limpa. Aksi dilakukan dengan mengedarkan kencleng kepada para jamaah usai melaksanakan salat Jumat di Masjid Agung, Cimahi, Jumat (18/6).
Ketua Bodas Peka, Deden Setiawan, mengatakan aksi ini untuk mensupport keluarga Alfiansyah baik dari sisi moral maupun finansial. Saat ini bocah anak pasangan Juhana (41) dan Nenden Rosita (40) ini sedang dirawat di RSHS Bandung. Menurut Deden, aksi ini akan berlanjut di Mal, gerbong kereta api, dan bis kota.
“Nanti teman-teman dari Kelompok Penyanyi Jalanan akan mengedarkan kencleng di tempat-tempat tersebut,” ujar Deden.
http://tribunjabar.co.id/read/artikel/23947/penyanyi-jalanan-gelar-aksi-peduli-alfiansyah
[[Galang Dana untuk Alfiansyah]]
CIMAHI - Di tengah kabar ketidakpastian penanganan Alfiansyah di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, aksi kepedulian terhadap Alfiansyah,5 bergulir. Kemarin (18/6) elemen masyarakat yang tergabung dalam Barisan Ormas dan Simpatisan Pecinta Keadilan (Bodas Peka) Jawa Barat berinisiatif mengetuk kepedulian masyarakat terhadap apa yang tengah dialami Alfiansyah di kawasan Alun-alun Cimahi.
Ketua Umum Bodas Peka Jawa Barat Deden Setiawan, mengatakan, pihak keluarga tak cukup memiliki kemampuan untuk membiayai perawatan Alfiansyah. “Aksi peduli Alfiansyah kami gelar, berawal dari keprihatinan kami terhadap kondisi Alfin yang begitu lama tak mendapatkan penanganan selayaknya, kami hendak mengimbau masysrakat, agar bersama-sama memberikan dorongan moralnya, sekaligus men-support keluarga dari sisi financial melalui penggalangan dana yang juga kami lakukan hari ini (kemarin, Red). Dana yang terkumpul, kami serahkan langsung kepada pihak keluarga Alfiansyah untuk bisa digunakan meringankan biaya keseharian mereka selama menangani Alfiansyah,” ujar Deden seraya menambahkan total dana yang terkumpul dalam penggalangan dana itu sebesar Rp 167.500.
Aksi kepedulian di Alun-alun ini berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00. Deden mengungkapkan, aksi serupa masih akan berlanjut di berbagai lokasi lain, dengan melibatkan Komunitas Seniman Peduli Sosial (KSPS) dan Kelompok Penyanyi Jalanan (KPJ) Jawa Barat. “Kami berharap, bisa memberikan dorongan moral dan finansial terhadap pihak keluarga, selama proses kesembuhan Alfiansyah berlangsung,” kata dia.
Termasuk juga untuk mendorong RSHS Bandung bisa memberi penanganan sebaik- kepada Alfiansyah. Ia tak ingin Alfiansyah dipulangkan kembali sebelum pihak RSHS menuntaskan penanganannya, seperti yang terjadi di tahun 2009 lalu. . “Kami berharap penanganan Alfiansyah di RSHS tak lagi menemui hambatan,” tegas dia.
Koordinator KSPS dan KPJ Kota Cimahi, Agus Munaji mengungkapkan keprihatinannya dengan apa yang tengah dialami Alfiansyah, berawal dari itu, ia mengatakan, pihaknya pun tergerak untuk melibatkan diri dalam aksi kepedulian tersebut. “Kami prihatin terhadap kondisi Alfiansyah, kami akan berusaha membantu Alfiansyah dengan menggalang dana di sejumlah lokasi lain, di bus kota, mall hingga penumpang kereta api,” kata Agus. (caf)
http://radarbandung.co.id/index.php?mib=berita.detail&id=56095
KOIN CINTA ALFIANSYAH





PERLU DIPERHATIKAN SEMUA LAPISAN
CIMAHI (Harian RADAR BANDUNG)
Sabtu, 12 Juni 2010
Khawatir kondisi kesehatan, ALFIANSYAH (5 Tahun). Barisan Ormas Dan Simpatisan Pecinta KeAdilan (BODAS PEKA) Jawa Barat angkat bicara. Pihaknya bakal mendesak pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung untuk segera menangani Alfin.
Ketua Umum BODAS PEKA Jawa Barat, Deden Setiawan, mengatakan. Jika melihat kondisi Alfin -Sapaan akrabnya- penanganan terhadap Alfin semestunya dapat secepatnya dilakukan, bukan terus mengalami ketertundaan, seperti yang terjadi saat ini.
Kepada RADAR BANDUNG, Deden mengaku cukup miris melihat kondisi Alfin, keterbatasan finansial, menurutnya seolah telah menjadi hambatan besar untuk keluarga melihat kesembuhan Alfin dari kelainan hati dan limpa yang tengah dialaminya. Menurut dia sudah semestinya Alfin, ditangani RSHS Bandung secepatnya.
Alfin, kata dia, perlu didorong berbagai pihak untuk memperoleh perawatan sebagaimana mestinya di RSHS Bandung, lamtaran RS tingkat kota/kabupaten tak lagi sanggup menanganinya. Pihaknyapun menurut dia sudah menyampaikan persoalan ini ke tingkat Provinsi Jawa Barat dan masih menunggu jawaban terkait persoalan yang disampaikan ini.
Dalam kesempatan ini, Deden mengetuk hati masyarakat, pemerintah dan Rumah Sakit untuk bisa memberikan dorongannya dalam proses penyembuhan Alfin. Sebab tanpa hal itu, menurutnya proses penyembuhan yang semestinya bisa diterima Alfin akan sulit tercapai.
Sementara, pihaknya mengatakan akan terus melanjutkan pendampingan terhadap keluarga Alfin, baik secara moral maupun finansial. Sedangkan untuk mengetuk hati masyarakat luas, pemerintah dan pihak rumah sakit, pihaknya bakal menggelar aksi sosial peduli Alfiansyah pekan depan (Jum'at, 18/6), dengan cara turun ke jalan.
Ia mengatakan, hal itu menjadi sangat diperlukan, guna mendukung kesembuhan Alfin, "Terkait bagaimana teknis aksi sosial ini, masih kami bicarakan, namun yang terpenting bagi kami, masyarakat luas bisa terpanggil dan ikut membantu kesembuhan Alfin, sebab anak itu (Alfin-red) semestinya bisa ditangani sebagaimana mestinya." tandas dia. (caf)
...........................................................
ALFIN UNDANG KEPEDULIAN
CIMAHI (Harian RADAR BANDUNG)
SENIN, 14 Juni 2010
Barisan Ormas Dan Simpatisan Pecinta KeAdilan (BODAS PEKA) Jawa Barat, pastikan rencana aksi sosial peduli Alfiansyah, 5, (Alfin) bocah penderita kelainan hati dan limpa dalam waktu dekat ini (Jum'at, 18/6 -Red), Ketua Umum BODAS PEKA Jawa Barat, Deden Setiawan, yang sejak awal mendampingi upaya pengobatan Alfin, tengah mengupayakan perizinan terkait rencana aksi sosial peduli Alfiansyah yang akan dilakukan itu, bahkan tidak berhenti sampai disitu saja, agar Alfin bisa cepat tertangani, pihaknya berencana menggelar audiensi ke Gedung DPRD Kota Cimahi.
"Para anggota sudah bertemu untu merencanakan rencana aksi sosial peduli Alfiansyah, dalam waktu dekat ini, kami akan mengurusi izinnya. Kamipun akan mengupayakan audiensi dengan DPRD, mudah-mudahan pihak keluarga bisa langsung bertemu dinas kesehatan untuk memastikan kembali pengobatan Alfin." ungkap Deden kepada RADAR BANDUNG, kemarin (13/6).
Upaya aksi sosial dan audiensi, kata dia, dilakukan berawal dari rasa prihatin akan minimnya perhatian terhadap pihak keluarga, padahal, saat ini, kata dia, kondisi Alfin dengan kelainan hati dan limpa yang tengah di deritanya terus mengalami pembesaran di perut seiring pertumbuhan usianya. Deden berharap, apa yang dilakukan pihaknya dapat mengetuk perhatian pemerintah, rumah sakit dan masyarakat umum untuk membantu pengobatan Alfin. (caf)
........................................................
Anak Berperut Besar Butuh Bantuan Biaya Operasi
H.U. PIKIRAN RAKYAT
Rabu, 26/05/2010 - 12:14
CIMAHI, (PRLM).- Putra pasangan Juhana (31) dan Nenden (30) bernama Alfiansyah (5), menderita penyakit Hepatosplenomegali yang menyebabkan pembengkakan di hati dan perutnya. Warga Kampung Anggaraja, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, hingga Rabu (25/5), masih membutuhkan bantuan biaya pengobatan.
Menurut Nenden, anaknya mulai mengalami pembesaran perut sejak usianya sembilan bulan. "Alfiansyah harus tetap dijaga kondisinya agar tidak cepat pucat, atau saat pucat harus segera ditransfusi darah", katanya.
Setiap harinya Alfiansyah beraktivitas dan makan seperti biasa, tidak tampak kelainan dari fisiknya. Selain itu, akibat penyakit itu pertumbuhan anaknya menjadi terhambat. Nenden mengaku ingin agar anaknya cepat sembuh, namun terhambat dana operasi yang cukup besar.
"Bapaknya buruh bangunan, uang untuk biaya pengobatan enggak cukup", katanya. Nenden saat ini mengharapkan bantuan dana untuk pengobatan anaknya itu. "Karena enggak ada biaya operasi, saat ini, saya cuma kasih vitamin aja", tuturnya. (A-189/A-147)***
...................................................
Bocah Pembengkakan Hati Minta Dirujuk
Wednesday, 26 May 2010
CIMAHI (SI) – Bocah lima tahun penderita pembengkakan hati dan limpa (hepatosplenomegali) asal Kota Cimahi,Alfiansyah, hingga saat ini belum juga bisa ditangani di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Nenden Rosita,30,orang tua Alfiansyah, sepertinya belum bisa bernafas lega.Kendati saat ini Alfian sudah pulang dari RS Dustira, namun bukan berarti anak semata wayangnya itu telah di-nyatakan sembuh. Kini, Nenden tengah menanti kesempatan perawatan Alfian dari RSHS Bandung.Sementara di RS Dustira sendiri, Alfian sempat dirawat selama lima hari dengan pemberian transfusi darah, infus, dan vitamin. Setelah selama hampir tiga dirinya Alfian terus memeriksakan kondisi kesehatan Alfian ke puskesmas dan rumah sakit, keyakinan serta rasa optimistisnya untuk bisa menyembuhkan Alfian tak sedikit pun terlihat kendur hingga saat ini.
Setelah selama bertahun-tahun mengupayakan kesembuhan Alfian, sepertinya,RSHS-lah yang menjadi tumpuan harapannya saat ini untuk bisa melihat kesembuhan Alfian. Nenden bersama suaminya,Juhana, 31, yang bekerja sebagai buruh lepas sempat membawa Alfian ke RSHS pada tahun 2009,di tengah keterbatasan kondisi ekonomi yang dialami.“Hanya saja,Alfian belum bisa memperoleh penanganan lebih lanjut.Saya ingin membawa Alfian kembali RSHS secepatnya. Saya sempat mencoba menghubungi RSHS beberapa waktu lalu,namun katanya ruangannya masih penuh. Saya sangat berharap RSHS segera memanggil agar bisa cepat membawa Alfian,”harap Nenden.
Seperti diketahui,Alfiansyah, 5, warga Kampung Anggaraja RT03/07, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara,Kota Cimahi, yang belum sempat mengenyam bangku pendidikan ini harus mengidap penyakit keras. (radi saputro-SEPUTAR INDONESIA)
Langganan:
Postingan (Atom)